Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2024

PELAKSANAAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman dalam Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Daerah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota yang ditetapkan, bertujuan untuk : a. mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang direncanakan guna menjamin kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; b. mewujudkan keterpaduan pembangunan di Daerah; c. menjamin pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang; dan d. mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang serta melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
11 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2024
Tanggal Berlaku
11 Juli 2024
Sumber
BD. No. 17/2024, LL Kota Sorong: 58 hal
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan