Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman dalam Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Daerah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota yang ditetapkan, bertujuan untuk : a. mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang direncanakan guna menjamin kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; b. mewujudkan keterpaduan pembangunan di Daerah; c. menjamin pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang; dan d. mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang serta melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat