Mengubah Ketentuan Pasal 7 huruf a dan huruf b, ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ketentuan pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Lampiran Pasal 15, dan Lampiran Pasal 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat