Dalam perbup ini diatur mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati, dengan ruang lingkup BPO, rincian biaya penunjang operasional, dan pertanggungjawaban. BPO diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati, dan diberikan dengan prinsip efisiensi, efektifitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat