ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka peningktan kesejahteraan pegawai yang didasarkan pada kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainya; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja serta prestasi kerja bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, perlu memberikan tambahan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka perhitungan indikator TambahanPenghasilan Pegawai {TPP) sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9OO-47OO Tahun 2O2O tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPPI Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji sesuai dengan Nomenklatur Nama Jabatan, bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diatas, maka dipandang perlu untuk mengatur Pemberian Tambahan Peaghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Peraturan Bupati
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentangKeuangan Negara (Lembaraa Negara Republik IndonesiaTahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286) 3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2OO8 tentangPembentukan Labupaten Mesuji di Provinsi Lampung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4933) 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara.Republik Indonesia Nomor 5494) 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5877)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia TaHun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negana Republik Indonesia Nomor 6856), 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6477); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Mesuji (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji tahun 2020, Nomor 6)
- Tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI
|