Sekertaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis. Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekertaris Daerah yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Walikota. Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas koordinasi dibantu oleh para Asisten yang terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat