Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024

PEMBAGIAN TUGAS KOORDINASI ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SORONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekertaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis. Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekertaris Daerah yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Walikota. Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas koordinasi dibantu oleh para Asisten yang terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 tentang PEMBAGIAN TUGAS KOORDINASI ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SORONG
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Tanggal Berlaku
02 September 2024
Sumber
BD. No. 9/2024, LL Kota Sorong: 10 hal
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan