Ketentuan umum, Penyelenggara satu data indonesia daerah, Penyelenggaraan satu data indonesia tingkat daerah, Partisipasi dan kerja sama, Pembatasan akses, Insentif dan disinsetif, Penyelesaian permasalahan, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Pendanaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat