Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian pengalokasian alokasi dana desa (ADD) setiap desa tahun 2022. Jumlah alokasi sebesar Rp56.345.084.600 dengan jumlah desa sebanyak 72 desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2022
Tanggal Berlaku
13 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (327): 6 hlm
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan