Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 15 Tahun 2024

STANDARISASI HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SORONG TAHUN ANGGARAN 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran. Penetapan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Sorong bertujuan menjamin kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sorong. Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Sorong meliputi: a. bidang aparatur; b. belanja barang dan jasa; dan c. analisa pekerjaan konstruksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 15 Tahun 2024 tentang STANDARISASI HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SORONG TAHUN ANGGARAN 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
BD. No. 15/2024, LL Kota Sorong: 15 hal
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan