Dalam perbup ini diatur mengenai tata cara pengalokasian dan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022, dimana jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.661.759.570 untuk 72 desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat