Maksud Peraturan Bupati ini yaitu untuk mewujudkan kesatuan pemahaman dan pelaksanaan BKK BRANTAS JARAK DESA agar dapat terselenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tujuan Peraturan Bupati adalah : a. sebagai pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BKK BRANTAS JARAK DESA; dan b. mengatur secara teknis penyelenggaraan BKK BRANTAS JARAK DESA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat