Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2024

Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Prasarana Transportasi Penunjang Rawan Konektivitas Antar Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini yaitu untuk mewujudkan kesatuan pemahaman dan pelaksanaan BKK BRANTAS JARAK DESA agar dapat terselenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tujuan Peraturan Bupati adalah : a. sebagai pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BKK BRANTAS JARAK DESA; dan b. mengatur secara teknis penyelenggaraan BKK BRANTAS JARAK DESA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Prasarana Transportasi Penunjang Rawan Konektivitas Antar Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
24 April 2024
Tanggal Pengundangan
24 April 2024
Tanggal Berlaku
24 April 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 9
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan