Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuasin, menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; tata kelola; dewan pengawas; status kelembagaan; remunerasi; standar pelayanan minimal; tarif layanan; pendapatan dan biaya BLUD RSUD Banyuasin; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; serta evaluasi dan penilaian kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat