PerBup ini mengubah beberapa ketentuan dalam PerBup No. 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024, yaitu pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 17A, dan Pasal 18 ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat