Pejabat Negara, PNS, PPPK, CPNS, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, serta Pegawai Non-Pegawai Aparartur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti di luar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat