PerBup ini mengatur tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) UPTD Rumah Sakit Pratama Tanjung Keramat yang meliputi: Ketentuan Umum; Identitas, Visi, Misi, Filosofi dan Tujuan; Pemilik; Susunan Organisasi; Komite Medis; Komite Keperawatan; Komite Mutu; Staf Medis; Staf Fungsional Keperawatan; Tata Kerja; Rapat Direksi; SPI; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat