Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Pratama Tanjung Keramat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PerBup ini mengatur tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) UPTD Rumah Sakit Pratama Tanjung Keramat yang meliputi: Ketentuan Umum; Identitas, Visi, Misi, Filosofi dan Tujuan; Pemilik; Susunan Organisasi; Komite Medis; Komite Keperawatan; Komite Mutu; Staf Medis; Staf Fungsional Keperawatan; Tata Kerja; Rapat Direksi; SPI; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 31 Tahun 2024 tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Pratama Tanjung Keramat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
05 September 2024
Tanggal Pengundangan
05 September 2024
Tanggal Berlaku
05 September 2024
Sumber
BD 2024 (31)
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan