Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Insentif Kepada Mubalig Dan/Atau Mubaligoh Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pelaksanaan pemberian Insentif; b. pembiayaan; dan c. pengawasan. Pemberian Insentif kepada Mubalig dan/atau Mubaligoh menggunakan prinsip sebagai berikut : a. terbuka; b. akuntabel; dan c. tepat jumlah. Insentif diberikan kepada Mubalig dan/atau Mubaligoh yang berdomisili di Kabupaten Pelalawan. Insentif diberikan kepada Mubalig dan/atau Mubaligoh sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sekali dalam setahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Mubalig Dan/Atau Mubaligoh Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ISLAM
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan