Penyelenggaraan MPP bertujuan: a. mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan; b. meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah: c. meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaa, pemanfaatan dan pengembangan layanan publik: d. mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, dan e. meningkatkan kualitas layanan perizinan dengan pelayanan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, transparan, keamanan, dan kenyamanan serta bebas dari pungutan liar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat