Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 32 Tahun 2023

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan MPP bertujuan: a. mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan; b. meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah: c. meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaa, pemanfaatan dan pengembangan layanan publik: d. mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, dan e. meningkatkan kualitas layanan perizinan dengan pelayanan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, transparan, keamanan, dan kenyamanan serta bebas dari pungutan liar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
01 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2023 Nomor 32
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan