Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaduan Masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada aparatur pemerintah terkait, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/ pengaduan yang bersifat membangun. Pedoman Pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagai acuan atau pedoman dalam penanganan pengaduan masyarakat agar lebih sistematis, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur mengenai ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; prinsip penanganan pengaduan masyarakat; jenis, kriteria, dan sumber pengaduan masyarakat; mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan masyarakat; pemantauan tindak lanjut hasil penanganan pengaduan; evaluasi; pembiayaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat