Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1976

Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Keagrarian Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai Peningkatan sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang keagrarian dengan bidang masingmasing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Keagrarian Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 1976
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Januari 1976
Sumber
jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan