Dalam peraturan ini diatur tentang Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan dimaksudkan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menentukan besaran belanja maksimal kegiatan berdasarkan Aktivitas, Komponen Aktivitas, Rincian Komponen, Volume dan Unit dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Diatur mengenai ketentuan umum; Analisa Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK); ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat