Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 47 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Harga Satuan digunakan Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; standar harga satuan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
23 April 2024
Tanggal Berlaku
23 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.47, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan