Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 46 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Parkir di tepi jalan umum (PDTJU) adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah agar terlaksana pemungutan retribusi yang tertib dan melaksanakan tata kelola pemungutan Parkir di tepi jalan umum (PDTJU) yang baik. Diatur mengenai ketentuan umum; retribusi parkir di tepi jalan umum; juru parkir; juru parkir; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
16 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2024
Tanggal Berlaku
17 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.46, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan