Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Parkir di tepi jalan umum (PDTJU) adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah agar terlaksana pemungutan retribusi yang tertib dan melaksanakan tata kelola pemungutan Parkir di tepi jalan umum (PDTJU) yang baik. Diatur mengenai ketentuan umum; retribusi parkir di tepi jalan umum; juru parkir; juru parkir; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat