Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 45 Tahun 2024

Tata Cara Asuransi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Asuransi Barang Milik Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pengasuransian BMD. Diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; pejabat pengelola Barang Milik Daerah; pelaksanaan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tata Cara Asuransi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
16 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2024
Tanggal Berlaku
16 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.45, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
ASURANSI - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan