Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Asuransi Barang Milik Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pengasuransian BMD. Diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; pejabat pengelola Barang Milik Daerah; pelaksanaan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat