Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2024

Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PerBup ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
13 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2024
Tanggal Berlaku
13 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (4)
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan