Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025. RKPD Tahun 2024 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana APBD TA 2025, Rencana Kerja Perangkat Daerah TA 2025, dan Pembahasan KUA-PPAS. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Sistematika; Penyusunan dan Pelaksanaan RKPD Tahun 2025; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat