Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PerBup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
13 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2024
Tanggal Berlaku
13 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (3)
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan