Dalam Peraturan Ini Berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Kedudukan; Sistematika; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat