Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. PNS dan Calon PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada perangkat daerah dan Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat