Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Belanja Bantuan Keuangan yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan adalah belanja yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah maupun untuk tujuan tertentu lainnya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Montoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat