Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2024

PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III PERJALANAN DINAS BAB IV PERJALANAN DINAS JABATAN BABV KETENTUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS JABATAN BAB VI PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAB VII PERJALANAN DINAS JABATAN LUAR NEGERI BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB IX PERJALANAN DINAS PINDAH BABX PERJALANAN DINAS PENGAWASAN INSPEKTORAT BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB XII PEMBATALAN PERJALANAN DINAS BAB XIII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BAB XIV PENDANAAN BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 5
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan