Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 90 (sembilan puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pemungutan Pajak; Pendaftaran, Pendataan Wajib Pajak Dan Pendaftaran Secara Jabatan; Tata Cara Pembayaran; Pembukuan; Tata Cara Pelaporan; Ketetapan Dan Penagihan; Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah Dan Penghapusan Npwpd; Bentuk Formulir Perpajakan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
10 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Tanggal Berlaku
10 Juni 2024
Sumber
BD. 2024/No. 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan