Dalam Peraturan Ini Berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 90 (sembilan puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pemungutan Pajak; Pendaftaran, Pendataan Wajib Pajak Dan Pendaftaran Secara Jabatan; Tata Cara Pembayaran; Pembukuan; Tata Cara Pelaporan; Ketetapan Dan Penagihan; Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah Dan Penghapusan Npwpd; Bentuk Formulir Perpajakan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat