Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Strategi Percepatan Penurunan Stunting; Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat