Dalam perbup ini diatur mengenai penetapan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp7.213.000.000 yang dialokasikan untuk 58 desa di delapan kecamatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat