Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2023

Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai penetapan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp7.213.000.000 yang dialokasikan untuk 58 desa di delapan kecamatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2023
Tanggal Berlaku
31 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (60): 7 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan