Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini adalah pengeluaran Kas secara Manual Sistem. Peraturan Walikota ini mengatur tentang dasar pengeluaran Kas secara manual sistem di luar Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) atas Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah di Kota Sorong. Pengeluaran kas digunakan untuk kebutuhan yang bersifat: a. wajib; b. mengikat; dan c. mendesak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat