Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2024

PENGELUARAN KAS DAERAH SECARA MANUAL SISTEM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini adalah pengeluaran Kas secara Manual Sistem. Peraturan Walikota ini mengatur tentang dasar pengeluaran Kas secara manual sistem di luar Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) atas Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah di Kota Sorong. Pengeluaran kas digunakan untuk kebutuhan yang bersifat: a. wajib; b. mengikat; dan c. mendesak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELUARAN KAS DAERAH SECARA MANUAL SISTEM
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
26 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2024
Tanggal Berlaku
26 Februari 2024
Sumber
BD. No. 2/2024, LL Kota Sorong: 13 hal
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan