Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Bidang dan Jenis Usaha Pariwisata; b. Pendaftaran Usaha Pariwisata; c. Wewenang Pemerintah Daerah; d. Hak, Kewajiban dan Larangan; e. Peran Serta Masyarakat; f. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; dan g. Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
06 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2024
Tanggal Berlaku
06 Juni 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 3, TLD No. 95
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan