Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Bidang dan Jenis Usaha Pariwisata; b. Pendaftaran Usaha Pariwisata; c. Wewenang Pemerintah Daerah; d. Hak, Kewajiban dan Larangan; e. Peran Serta Masyarakat; f. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; dan g. Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat