Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum, penetapan lokasi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan bahan kampanye, tata cara pemasangan alat peraga kampanye, pengamanan dan penertiban alat peraga kampanye. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat