Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Tender Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 5 (lima) Bab dan 30 (tiga puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud Dan Tujuan; Mitra Pemanfaatan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tender Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
08 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2024
Tanggal Berlaku
08 Maret 2024
Sumber
BD. 2024/No. 15
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan