Dalam Peraturan Ini Berisi 5 (lima) Bab dan 30 (tiga puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud Dan Tujuan; Mitra Pemanfaatan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat