Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2012 pada B.Jasa, B.40 Harga Satuan Perjalanan Dinas, II. Komponen Perjalanan Dinas, 2. Perjalanan Dinas Luar Daerah di Luar DIY diubah sebagai berikut : 1. b. Biaya Transport; 2. c. Biaya Penginapan; 3. d. Uang Representasi diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini. 4. e Bantuan Uang Taksi dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat