Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 48 Tahun 2024

Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Masa, Tahun dan Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Pengisian SPTPD, Penerbitan dan Penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pembebasan Pajak dan Kemudahan Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutag Pajak yang Sudah Kadaluwarsa, Tata Cara Pembukuan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak, Tata Cara Penagihan, Perforasi, Kerja Sama dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 48 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
03 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2024
Tanggal Berlaku
03 Mei 2024
Sumber
BD.2024/No.48
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Surakarta No. 28A Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hiburan
  2. PERWALI Kota Surakarta No. 15A Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Parkir
  3. PERWALI Kota Surakarta No. 33 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hotel

  4. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28-A Tahun 2014

  5. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28-B Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan