Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Masa, Tahun dan Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Pengisian SPTPD, Penerbitan dan Penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pembebasan Pajak dan Kemudahan Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutag Pajak yang Sudah Kadaluwarsa, Tata Cara Pembukuan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak, Tata Cara Penagihan, Perforasi, Kerja Sama dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat