Di dalam peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Pemungutan PBB-P2 dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat