Perbup ini mengatur tentang pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan laian serta pendistribusiaannya dalam pemilihan kepala desa serentak tingkat Kabupaten Dompu tahun 2023. Dalam perbup dijelaskan mengenai kelengkapan pemungutan dan perhitungan suara, pengadaan, pendistribusian, dan ketentuan lain. Pada lampiran dijelaskan juga mengenai desain perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara (surat dan kotak suara), format dan desain kelengkapan peralatan lain, seperti format administrasi pemungutan dan perhitungan suara, bilik pemungutan, alat pemberi tanda pilihan, tinta penanda, segel, tanda pengenal panitia pemilihan dan saksi calaon kepala desa, spanduk perhitungan suara, dan dafta calon kepala desa yang memuat visi dan misi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat