Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 37 Tahun 2023

Pengadaan Bahan, Jumlah, bentuk, Ukuran dan Warna Surat Suara, Kotak Suara, Kelengkapan Peralatan Lain Serta Pendistribusiaannya Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan laian serta pendistribusiaannya dalam pemilihan kepala desa serentak tingkat Kabupaten Dompu tahun 2023. Dalam perbup dijelaskan mengenai kelengkapan pemungutan dan perhitungan suara, pengadaan, pendistribusian, dan ketentuan lain. Pada lampiran dijelaskan juga mengenai desain perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara (surat dan kotak suara), format dan desain kelengkapan peralatan lain, seperti format administrasi pemungutan dan perhitungan suara, bilik pemungutan, alat pemberi tanda pilihan, tinta penanda, segel, tanda pengenal panitia pemilihan dan saksi calaon kepala desa, spanduk perhitungan suara, dan dafta calon kepala desa yang memuat visi dan misi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengadaan Bahan, Jumlah, bentuk, Ukuran dan Warna Surat Suara, Kotak Suara, Kelengkapan Peralatan Lain Serta Pendistribusiaannya Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2023
Sumber
BD 2023 (420): 28 hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan