Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan termasuk didalamnya mengattur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip tata kelola, kebijakan dasar UPTD puskesmas, kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, sumber daya manusia, remunerasi, tahapan penerapan BLUD, struktur anggaran BLUD, pelaksanaan anggaran BLUD, pengelola belanja badan layanan umum daerah, tarif layanan badan layanan umum daerah, piutang dan utang/pinjaman badan layanan umum daerah, kerjasama badan layanan umum daerah, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, pencabutan penerapan BLUD, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat