Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarikan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: a . makanan dan/ atau minuman; b. tenaga listrik; c. jasa perhotelan; d . jasa parkir; dan e . jasa ke senian d an hiburan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembiran Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2024/NO.7, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

  2. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

  3. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel

  4. Peraturan Bupatl Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan