Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/ atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak Reklame; Perizinan Reklame; Tim Penyelenggaraan Reklame; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Pemerksaan; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembiran Pengurangan, Keringan dan Pembebasan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan; Tata Cara Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat