Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa, meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran dan Pencairan Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pendampingan, Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Kerugian Negara; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
16 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2024
Tanggal Berlaku
17 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.2, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

  2. Peraturan Supati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis penggunaan, pelaksanaan dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan