Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa, meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran dan Pencairan Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pendampingan, Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Kerugian Negara; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat