Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2024

Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan daerah tahun 2025 yang terdiri atas: a. satuan biaya perjalanan dinas, satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan dan satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri; b. satuan biaya honorarium; c. satuan biaya pemeliharaan; dan d. satuan barang dan jasa. Standar harga satuan daerah tahun 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2024
Tanggal Berlaku
31 Mei 2024
Sumber
BD.2024/No.18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan