Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan daerah tahun 2025 yang terdiri atas: a. satuan biaya perjalanan dinas, satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan dan satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri; b. satuan biaya honorarium; c. satuan biaya pemeliharaan; dan d. satuan barang dan jasa. Standar harga satuan daerah tahun 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat