Dalam peraturan ini diatur tentang Pengendalian kecurangan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengendalian Kecurangan adalah proses yang didesain dan diselenggarakan secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan mcrespon risiko dan kcjadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan. Diatur mengenai mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; strategi pengendalian kecurangan; perilaku anti kecurangan; satuan tugas pengendalian kecurangan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat