Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2024

Pengendalian Kecurangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengendalian kecurangan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengendalian Kecurangan adalah proses yang didesain dan diselenggarakan secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan mcrespon risiko dan kcjadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan. Diatur mengenai mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; strategi pengendalian kecurangan; perilaku anti kecurangan; satuan tugas pengendalian kecurangan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengendalian Kecurangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.26, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan