Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Parkir di tepijalan umum adalah tempat parkir yang ada di tepi jalan um um tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan. Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan Pemerintah Kabupaten untuk kepintingan orang atau badan. Diatur mengenai ketentuan umum; pelayanan parkir; sistem pemungutan retribusi parkir berlangganan; penyetoran; juru parkir; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat