Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Parkir di tepijalan umum adalah tempat parkir yang ada di tepi jalan um um tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan. Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan Pemerintah Kabupaten untuk kepintingan orang atau badan. Diatur mengenai ketentuan umum; pelayanan parkir; sistem pemungutan retribusi parkir berlangganan; penyetoran; juru parkir; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2024
Tanggal Berlaku
26 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.23, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan