Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2024

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. lnformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan dan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen, data gambar dan suara untuk bahan Informasi Publik. Diatur mengenai ketentuan umum; pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi; kedudukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; struktur organisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi; tugas dan fungsi pengelola layanan informasi dan dokumentasi; mekanisme pelayanan informasi publik; klasifikasi informasi publik; tata cara pelayanan keberatan; mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik; pelaporan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
12 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2024
Tanggal Berlaku
12 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.19, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan