Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. lnformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan dan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen, data gambar dan suara untuk bahan Informasi Publik. Diatur mengenai ketentuan umum; pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi; kedudukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; struktur organisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi; tugas dan fungsi pengelola layanan informasi dan dokumentasi; mekanisme pelayanan informasi publik; klasifikasi informasi publik; tata cara pelayanan keberatan; mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik; pelaporan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat