Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Desa adalah kepala Desa di ban tu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Diatur mengenai ketentuan umum; struktur organisasi, tugas, dan fungsi; tata kerja; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat