Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2024

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Desa adalah kepala Desa di ban tu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Diatur mengenai ketentuan umum; struktur organisasi, tugas, dan fungsi; tata kerja; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
12 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2024
Tanggal Berlaku
12 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.18, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan