Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan/atau program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa. Diatur mengenai ketentuan umum; fokus penggunaan dana desa; penetapan fokus penggunaan dana desa; publikasi; pelaporan; pembinaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat